Selasa, 10 Juli 2012

Pungutan Dilarang, Sumbangan Diperbolehkan

Berdasarkan Permendikbud No 40 tahun 2011 sekolah negeri dan swasta dilarang melakukan pungutan terhadap para orangtua dan siswa.
Peraturan ini sekarang sudah direvisi yang menyatakan bahwa sekolah swasta boleh melakukan pungutan asal dipergunakan untuk memenuhi kekurangan beaya operasional sekolah. Bagi sekolah negeri masih tidak diperbolehkan melakukan pungutan apapun alasannya.
Tapi, berita baik bagi sekolah negeri. Permendikbud Nomor 44 tahun 2012 menyatakan bahwa sekolah negeri tidak boleh melakukan pungutan tetapi boleh menerima sumbangan. Bedanya kalau pungutan itu bebratas waktu dan jumlah nominalnya sedangkan kalau sumbangan itu dilaksanakan secara sukarela tanpa menyebutkan angka.
Bagi sekolah yang ingin menerima sumbangan, dipersilakan .....

Peraturan yang memperbolehkan sekolah negeri menerima sumbangan mana?
Ini dia. Silakan didownload ya ....

Sekolah Negeri Boleh Menerima Sumbangan: Permendikbud Nomor 44 tahun 2012

Tidak ada komentar:

Posting Komentar